PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL...
Pasal 15
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Gugus Tugas melakukan pengawasan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM kepada Pengelola bangunan gedung. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada setiap tahapan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM.
