PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL...
Pasal 14
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Cipta Karya melakukan pembinaan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM kepada: a. Gugus Tugas Kementerian/Lembaga; b. Gugus Tugas Provinsi; c. Gugus Tugas Kabupaten/Kota; dan d. Pengelola Gedung. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Tata cara pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM; b. Tata cara penghitungan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM pada bangunan gedung negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
