PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL...
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL DARI PENYELENGGARA SPAM
(1) Implementasi rekomendasi hasil audit air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh masing-masing Pengelola Bangunan Gedung Negara, BUMN, dan BUMD. (2) Implementasi rekomendasi hasil audit air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencapai target penghematan.
