PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL...
Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL DARI PENYELENGGARA SPAM
Perawatan dan perbaikan peralatan sanitari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dapat meliputi: a. perbaikan atau penggantian keran air atau pancuran/shower yang bocor; b. perbaikan atau penggantian pipa dan sambungan pipa yang bocor; c. pemanfaatan peralatan yang dapat menghemat penggunaan air; dan/atau d. perawatan peralatan sanitari secara berkala.
