PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL...
Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL DARI PENYELENGGARA SPAM
Rekomendasi upaya perubahan perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan air, antara lain: a. sosialisasi penghematan air yang berasal dari penyelenggara SPAM dan penggunaan teknologi yang dapat menghemat air; b. kampanye hemat air yang berasal dari penyelenggara SPAM; c. pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi Pengelola Bangunan Gedung negara; dan/atau d. penunjukan duta penghematan di setiap Instansi. www.djpp.kemenkumham.go.id
