PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL...
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL DARI PENYELENGGARA SPAM
(1) Rekomendasi hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun berdasarkan prioritas, waktu pelaksanaan, besaran biaya, sumber pendanaan, dan penanggungjawab pelaksanaan rekomendasi hasil audit air. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. upaya perubahan perilaku pengguna air di bangunan gedung negara, BUMN, dan BUMD; dan b. perawatan dan perbaikan peralatan sanitari.
