PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL...
Pasal 16
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan pada setiap tahapan pelaksanaan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara SPAM. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Nasional dan Gugus Tugas. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laporan berkala dari masing-masing Pengelola Bangunan Gedung kepada Gugus Tugas.
