Permen PU No. 11 Tahun 2026 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pekerjaan Umum
 - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2026
TENTANG
BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA
PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun
2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, terdapat perubahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. bahwa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis, pelayanan pengujian laboratorium, dan pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum, serta penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dipungut oleh Kementerian Pekerjaan Umum;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6860);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7140);
Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1014);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 2. Politeknik Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Politeknik PU adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang pekerjaan umum. 3. Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap Mahasiswa Politeknik PU untuk digunakan dalam proses pembelajaran. 4. Indeks Prestasi Semester yang selanjutnya disingkat IPS adalah hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada setiap semester. 5. Tarif PNBP adalah nilai tertentu dalam bentuk uang yang dibayar oleh orang pribadi atau badan selaku Pemohon atas pelayanan yang menjadi PNBP pada Kementerian. 6. Pemohon adalah orang pribadi atau badan yang mengajukan permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang berlaku pada Kementerian. 7. Mahasiswa Politeknik PU adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Politeknik PU. 8. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. 9. Akademisi adalah tenaga pendidik profesional dan/atau ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 10. Kegiatan Akademik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk keperluan pendidikan atau penelitian yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Politeknik PU, Mahasiswa, atau Akademisi yang berasal dari perguruan tinggi, universitas atau institusi pendidikan formal lainnya.
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Lembaga Pendidikan Formal yang selanjutnya disebut Lembaga Pendidikan adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan yang sistematis, bertingkat, berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Asosiasi adalah badan hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan untuk mengembangkan dan memberdayakan anggotanya, bersifat nirlaba, serta memperoleh akreditasi oleh lembaga yang berwenang.
- Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Unit Pengelola sebelum memberikan layanan publik tertentu di Kementerian untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
- Unit Pengelola adalah unit kerja di Kementerian yang memberikan pelayanan PNBP berupa pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis, pengujian laboratorium, serta penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 2
(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi
Unit Pengelola dalam melaksanakan pengenaan besaran
Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau
0% (nol persen) atas jenis PNBP yang berlaku pada
Kementerian.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan tertib
administrasi dan keseragaman dalam pemberian besaran,
persyaratan, tata cara, dan pelaporan pengenaan besaran
Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau
0% (nol persen) atas jenis PNBP yang berlaku pada
Kementerian.
Pasal 3 Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. jenis pelayanan PNBP yang dikenakan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen); b. besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen); c. persyaratan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen); d. tata cara pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen); e. pelaporan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen); dan f. simulasi penghitungan, contoh format surat, dan format
laporan realisasi pelaksanaan pengenaan besaran Tarif
PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0%
(nol persen).
BAB II JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG DIKENAKAN BESARAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
Jenis PNBP yang dikenakan besaran Tarif PNBP sampai dengan
Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) meliputi:
a.
pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis
teknis;
b.
pelayanan pengujian laboratorium;
c.
pelayanan akademik Politeknik PU; dan
d.
penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas
dan fungsi.
Bagian Kedua
Pelayanan Pengkajian, Pengujian, Sertifikasi,
dan Advis Teknis
Pasal 5
(1)
Pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
meliputi:
a.
pelayanan
pengkajian
dan
pengujian
yang
dilaksanakan di lapangan;
b.
pelayanan
sertifikasi
dengan
produk
berupa
sertifikat; dan
c.
pelayanan advis teknis dengan produk berupa
rekomendasi teknis.
(2)
Pengenaan
besaran
Tarif
PNBP
sampai
dengan
Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) terhadap
pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
terhadap pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan
advis teknis yang dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja
sama antara Unit Pengelola yang bersangkutan dengan
Pemohon.
(3)
Pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Bagian Ketiga Pelayanan Pengujian Laboratorium
Pasal 6
(1)
Pelayanan pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
4
huruf
b
meliputi
jasa
pengujian
laboratorium yang dilaksanakan di laboratorium.
(2)
Pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00
(nol rupiah) atau 0% (nol persen) terhadap pelayanan
pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dikecualikan
terhadap
pelayanan
pengujian
laboratorium yang dilaksanakan berdasarkan kontrak
kerja sama antara Unit Pengelola yang bersangkutan
dengan Pemohon.
(3)
Pelayanan pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Pelayanan Akademik Politeknik Pekerjaan Umum
Pasal 7 Pelayanan akademik Politeknik PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan pelayanan yang diberikan kepada Mahasiswa Politeknik PU berupa UKT yang dibayarkan oleh Mahasiswa Politeknik PU setiap semester.
Bagian Kelima Penggunaan Sarana dan Prasarana Sesuai dengan Tugas dan Fungsi
Pasal 8
(1)
Penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas
dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d
meliputi penggunaan sarana dan prasarana berupa ruang
workshop, ruang kelas, asrama, dan/atau aula.
(2)
Penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas
dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB III BESARAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
Pasal 9 (1) Pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan besaran tarif dengan ketentuan: a. sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif atas jenis PNBP yang berlaku untuk pelaku kegiatan usaha menengah;
b. sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari tarif atas jenis PNBP yang berlaku untuk pelaku kegiatan usaha kecil; c. sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif atas jenis PNBP yang berlaku untuk pelaku kegiatan usaha mikro; dan d. sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tarif atas jenis PNBP yang berlaku untuk Mahasiswa, Akademisi, atau Lembaga Pendidikan. (2) Pelayanan pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan besaran tarif dengan ketentuan: a. sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif atas jenis PNBP yang berlaku untuk pelaku kegiatan usaha menengah; b. sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari tarif atas jenis PNBP yang berlaku untuk pelaku kegiatan usaha kecil; c. sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif atas jenis PNBP yang berlaku untuk pelaku kegiatan usaha mikro, Akademisi, atau Lembaga Pendidikan; d. sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tarif atas jenis PNBP yang berlaku untuk Mahasiswa; dan e. sebesar 0% (nol persen) dari tarif atas jenis PNBP yang berlaku untuk Mahasiswa Politeknik PU. (3) Pelayanan akademik Politeknik PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan besaran tarif dengan ketentuan: a. sebesar 50% (lima puluh persen) atau 0% (nol persen) dari tarif atas jenis PNBP yang berlaku untuk Mahasiswa Politeknik PU berprestasi akademik; b. sebesar 50% (lima puluh persen) sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif atas jenis PNBP yang berlaku untuk Mahasiswa Politeknik PU berprestasi nonakademik; dan c. sebesar 50% (lima puluh persen) atau 0% (nol persen) dari tarif atas jenis PNBP yang berlaku untuk Mahasiswa Politeknik PU tidak mampu. (4) Penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenakan besaran tarif dengan ketentuan: a. sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari tarif atas jenis PNBP yang berlaku untuk Asosiasi; b. sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tarif atas jenis PNBP yang berlaku untuk Mahasiswa, Akademisi, atau Lembaga Pendidikan; dan c. sebesar 0% (nol persen) dari tarif atas jenis PNBP yang berlaku untuk Mahasiswa Politeknik PU. (5) Pengenaan besaran Tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dihitung dengan formula:
Tarif atas
jenis PNBP
yang berlaku
Pengenaan
Besaran Tarif
PNBP
Besaran Tarif PNBP
sampai dengan
Rp0,00 atau 0%
yang dikenakan
x
(6) Formula pengenaan besaran Tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan simulasi penghitungan.
BAB IV PERSYARATAN PENGENAAN BESARAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
Bagian Kesatu Kriteria Pengenaan Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Pelayanan Pengkajian, Pengujian, Sertifikasi, dan Advis Teknis serta Pelayanan Pengujian Laboratorium
Pasal 10
(1)
Pengenaan Tarif PNBP yang berlaku untuk pelaku
kegiatan usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf c serta Pasal 9 ayat (2) huruf a,
huruf b, dan huruf c mengacu pada kriteria UMK-M sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengenaan Tarif PNBP yang berlaku untuk Mahasiswa,
Akademisi,
atau
Lembaga
Pendidikan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 9
ayat (2) huruf c dan huruf d dapat diberikan dengan
kriteria untuk keperluan Kegiatan Akademik.
(3)
Pengenaan Tarif PNBP yang berlaku untuk Mahasiswa
Politeknik PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) huruf e sesuai dengan kriteria pelayanan
pengujian
laboratorium
yang
dilaksanakan
di laboratorium Politeknik PU untuk keperluan Kegiatan
Akademik
di
luar
pelaksanaan
praktikum
dan
pembelajaran.
Bagian Kedua Kriteria Pengenaan Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Pelayanan Akademik Politeknik Pekerjaan Umum
Pasal 11 (1) Pengenaan besaran Tarif PNBP terhadap pelayanan Akademik Politeknik PU yang berlaku untuk Mahasiswa Politeknik PU berprestasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif atas jenis PNBP yang berlaku, dapat diberikan dengan kriteria: 1. Mahasiswa Politeknik PU yang memperoleh IPS peringkat 2 (dua) dan peringkat 3 (tiga) dari setiap program studi pada setiap angkatan; atau 2. Mahasiswa Politeknik PU yang memperoleh peringkat 1 (satu), peringkat 2 (dua), dan peringkat 3 (tiga) pada saat ujian masuk yang
diselenggarakan oleh Politeknik PU.
b.
Tarif PNBP sebesar 0% (nol persen) dari tarif atas jenis
PNBP yang berlaku, dapat diberikan dengan kriteria
Mahasiswa Politeknik PU yang memperoleh IPS
peringkat 1 (satu) dari setiap program studi pada
setiap angkatan.
(2)
Pengenaan besaran Tarif PNBP terhadap pelayanan
Akademik Politeknik PU yang berlaku untuk Mahasiswa
Politeknik PU berprestasi nonakademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dapat diberikan
Tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sampai
dengan 0% (nol persen) dari tarif atas jenis PNBP dengan
kriteria:
a.
Mahasiswa Politeknik PU yang memperoleh juara 1
(satu), juara 2 (dua), dan juara 3 (tiga) tingkat
nasional bidang olahraga, seni budaya, dan ilmiah
yang diperoleh dalam kurun waktu 6 (enam) bulan
terakhir; atau
b.
Mahasiswa Politeknik PU yang memperoleh juara 1
(satu), juara 2 (dua), dan juara 3 (tiga) tingkat
internasional bidang olahraga, seni budaya, dan
ilmiah yang diperoleh dalam kurun waktu 6 (enam)
bulan terakhir.
(3)
Pengenaan besaran Tarif PNBP terhadap pelayanan
Akademik Politeknik PU yang berlaku untuk Mahasiswa
Politeknik PU tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) huruf c diatur dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif
atas jenis PNBP yang berlaku, dapat diberikan dengan
kriteria Mahasiswa Politeknik PU yang memiliki orang
tua/wali dengan kondisi ekonomi tidak mampu; atau
b.
Tarif PNBP sebesar 0% (nol persen) dari tarif atas jenis
PNBP yang berlaku, dapat diberikan dengan kriteria:
1.
Mahasiswa Politeknik PU yang tidak memiliki
orang tua/wali dan kondisi ekonomi tidak
mampu;
2.
Mahasiswa
Politeknik
PU
yang
orang
tua/walinya
tidak
memiliki
pekerjaan/penghasilan; dan/atau
3.
Mahasiswa
Politeknik
PU
yang
orang
tua/walinya terdampak keadaan kahar.
(4)
Pengenaan besaran Tarif PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) dapat diberikan apabila Mahasiswa
Politeknik PU tidak mendapatkan pendanaan/beasiswa
dari pihak lain.
Bagian Ketiga Kriteria Pengenaan Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi
Pasal 12
(1)
Pengenaan besaran Tarif PNBP terhadap penggunaan
sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi
yang berlaku untuk Asosiasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a dapat diberikan dengan
kriteria bahwa Asosiasi tersebut memiliki kepentingan,
tujuan, atau karakteristik yang sama dengan tugas dan
fungsi di bidang pekerjaan umum.
(2)
Pengenaan besaran Tarif PNBP terhadap penggunaan
sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi
yang berlaku untuk Mahasiswa, Akademisi, atau Lembaga
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4)
huruf
b
dapat
diberikan
sesuai
dengan
kriteria
permohonan untuk keperluan Kegiatan Akademik.
(3)
Pengenaan besaran Tarif PNBP terhadap penggunaan
sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi
yang
berlaku
untuk
Mahasiswa
Politeknik
PU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c
dapat diberikan sesuai dengan kriteria permohonan untuk
keperluan Kegiatan Akademik.
(4)
Pengenaan besaran Tarif PNBP terhadap penggunaan
sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi
berupa asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) dikecualikan terhadap sarana dan prasarana
berupa asrama yang dikelola oleh Politeknik PU.
Bagian Keempat Persyaratan Pengenaan Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Pelayanan Pengkajian, Pengujian, Sertifikasi, dan Advis Teknis serta Pelayanan Pengujian Laboratorium
Pasal 13
(1)
Pengenaan Tarif PNBP yang berlaku untuk pelaku
kegiatan usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf c serta Pasal 9 ayat (2) huruf a,
huruf b, dan huruf c dapat diberikan dengan memenuhi
dokumen persyaratan yang minimal terdiri atas:
a.
permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai
dengan
Rp0,00
(nol
rupiah)
atau
0%
(nol persen), yang dilampiri dengan:
1)
fotokopi kartu tanda penduduk pemilik usaha
atau pihak yang memperoleh kuasa dari pemilik
usaha; dan
2)
keterangan usaha yang menerangkan kategori
UMK-M dari instansi berwenang.
b.
surat keterangan KSWP dengan status valid yang
diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Pengenaan Tarif PNBP yang berlaku untuk Mahasiswa,
Akademisi,
atau
Lembaga
Pendidikan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d serta Pasal 9
ayat (2) huruf c dan huruf d dapat diberikan dengan
memenuhi dokumen persyaratan yang minimal terdiri
atas:
a.
permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai
dengan
Rp0,00
(nol
rupiah)
atau
0%
(nol persen), yang dilampiri dengan:
1.
fotokopi kartu Mahasiswa yang masih berlaku;
2.
fotokopi kartu identitas sebagai Akademisi atau
identitas lainnya yang masih berlaku yang
membuktikan
status
sebagai
Akademisi;
dan/atau
3.
fotokopi akta pendirian atau fotokopi dokumen
akreditasi sebagai Lembaga Pendidikan yang sah
dan masih berlaku, serta fotokopi kartu tanda
penduduk
milik
Pemohon
yang
mewakili
Lembaga Pendidikan.
b.
surat keterangan yang ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang pada program studi bagi Pemohon
Mahasiswa/Akademisi atau surat keterangan yang
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada
Lembaga Pendidikan, yang paling sedikit memuat
informasi:
1.
keterangan
yang
menyatakan
status
aktif
sebagai Mahasiswa, Akademisi, atau perwakilan
Lembaga Pendidikan; dan
2.
maksud dan tujuan dari permohonan layanan
yang diajukan.
(3)
Pengenaan Tarif PNBP yang berlaku untuk Mahasiswa
Politeknik PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) huruf e dapat diberikan dengan memenuhi
dokumen
persyaratan
yang
minimal
terdiri
atas
permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai
dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang
memuat
informasi
mengenai
maksud
dan
tujuan
permohonan serta dilampiri dengan:
a.
surat penugasan yang diterbitkan oleh direktur
Politeknik PU atau pejabat yang ditunjuk di
Politeknik PU; dan
b.
fotokopi kartu Mahasiswa Politeknik PU yang masih
berlaku.
Bagian Kelima Persyaratan Pengenaan Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Pelayanan Akademik Politeknik Pekerjaan Umum
Pasal 14 (1) Pengenaan besaran Tarif PNBP terhadap pelayanan Akademik Politeknik PU yang berlaku untuk Mahasiswa Politeknik PU berprestasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a diatur dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif
atas jenis PNBP yang berlaku dapat diberikan dengan
memenuhi dokumen persyaratan yang minimal
terdiri atas:
1.
transkrip nilai IPS bagi Mahasiswa Politeknik PU
berprestasi Akademik yang mendapatkan IPS
peringkat 2 (dua) dan peringkat 3 (tiga) dari
setiap program studi pada setiap angkatan; atau
2.
hasil ujian masuk Politeknik PU yang diterbitkan
oleh panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru
Politeknik PU bagi Mahasiswa Politeknik PU
berprestasi
Akademik
yang
mendapatkan
peringkat 1 (satu), peringkat 2 (dua), dan
peringkat 3 (tiga) pada saat ujian masuk yang
diselenggarakan oleh Politeknik PU.
b.
Tarif PNBP sebesar 0% (nol persen) dari tarif atas jenis
PNBP
yang
berlaku
dapat
diberikan
dengan
memenuhi dokumen persyaratan yang minimal
berupa transkrip nilai IPS bagi Mahasiswa Politeknik
PU berprestasi Akademik yang mendapatkan IPS
peringkat 1 (satu) dari setiap program studi pada
setiap angkatan.
(2)
Pengenaan besaran Tarif PNBP terhadap pelayanan
Akademik Politeknik PU yang berlaku untuk Mahasiswa
Politeknik PU berprestasi nonakademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dapat diberikan
Tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sampai
dengan 0% (nol persen) dari tarif atas jenis PNBP dengan
memenuhi dokumen persyaratan yang minimal terdiri atas
fotokopi piagam dan/atau surat penghargaan serta
menunjukkan asli piagam dan/atau surat penghargaan
bagi Mahasiswa Politeknik PU berprestasi nonakademik
yang mendapatkan juara 1 (satu), juara 2 (dua), dan
juara 3 (tiga) di luar Kegiatan Akademik pada tingkat
nasional dan/atau internasional bidang olahraga, seni
budaya, dan ilmiah yang diperoleh dalam kurun waktu
6 (enam) bulan terakhir.
(3)
Pengenaan besaran Tarif PNBP terhadap pelayanan
Akademik Politeknik PU yang berlaku untuk Mahasiswa
Politeknik PU tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) huruf c diatur dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif
atas jenis PNBP yang berlaku untuk Mahasiswa
Politeknik PU yang memiliki orang tua/wali dengan
kondisi ekonomi tidak mampu dapat diberikan
dengan
memenuhi
dokumen
persyaratan
yang
minimal terdiri atas:
1.
surat keterangan tidak mampu secara ekonomi
yang diterbitkan dan ditandatangani oleh lurah
atau
kepala
desa
tempat
orang
tua/wali
Mahasiswa Politeknik PU berdomisili;
2.
surat pernyataan bermeterai yang dibuat dan
ditandatangani oleh orang tua/wali Mahasiswa
Politeknik PU mengenai besaran penghasilan per
bulan;
3.
foto berwarna yang menampilkan kondisi rumah
tempat
tinggal
orang
tua/wali
Mahasiswa
Politeknik PU; dan
4.
keterangan
terdaftar
dalam
data
digital
kependudukan
yang
memuat
informasi
mengenai status penyaluran bantuan sosial
dan/atau program kesejahteraan sosial yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
b.
Tarif PNBP sebesar 0% (nol persen) dari tarif atas jenis
PNBP yang berlaku diatur dengan ketentuan sebagai
berikut:
1.
Mahasiswa Politeknik PU yang tidak memiliki
orang
tua/wali
dan
kondisi
ekonomi
tidak mampu dapat diberikan dengan memenuhi
dokumen persyaratan yang minimal terdiri atas:
a)
surat keterangan tidak memiliki orang
tua/wali
dari
pejabat
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
bidang kependudukan;
b)
surat keterangan kematian atau akta
kematian orang tua/wali;
c)
surat keterangan tidak mampu secara
ekonomi
yang
diterbitkan
dan
ditandatangani oleh lurah atau kepala desa
tempat
Mahasiswa
Politeknik
PU
berdomisili; dan
d)
keterangan terdaftar dalam data digital
kependudukan yang memuat informasi
mengenai status penyaluran bantuan sosial
dan/atau program kesejahteraan sosial
yang
diterbitkan
oleh
instansi
yang
berwenang.
2.
Mahasiswa
Politeknik
PU
yang
orang
tua/walinya
tidak
memiliki
pekerjaan/penghasilan dapat diberikan dengan
memenuhi dokumen persyaratan yang minimal
terdiri atas:
a)
surat keterangan tidak memiliki pekerjaan
dan/atau
tidak
berpenghasilan
yang
diterbitkan dan ditandatangani oleh lurah
atau kepala desa tempat orang tua/wali
berdomisili;
b)
surat pernyataan bermeterai yang dibuat
dan ditandatangani oleh orang tua/wali
Mahasiswa Politeknik PU mengenai kondisi
tidak memiliki pekerjaan dan/atau tidak
berpenghasilan;
c)
foto berwarna yang menampilkan kondisi
rumah tempat tinggal orang tua/wali
Mahasiswa Politeknik PU; dan
d)
keterangan terdaftar dalam data digital
kependudukan yang memuat informasi
mengenai status penyaluran bantuan sosial
dan/atau program kesejahteraan sosial
yang
diterbitkan
oleh
instansi
yang
berwenang.
3.
Mahasiswa
Politeknik
PU
yang
orang
tua/walinya terdampak keadaan kahar dapat
diberikan
dengan
memenuhi
dokumen
persyaratan yang minimal berupa:
a)
penetapan pemerintah mengenai status
keadaan kahar; dan/atau
b)
keterangan terdaftar dalam data digital
kependudukan yang memuat informasi
mengenai status penyaluran bantuan sosial
dan/atau program kesejahteraan sosial
yang
diterbitkan
oleh
instansi
yang
berwenang.
(4)
Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), pengenaan besaran
Tarif PNBP terhadap pelayanan Akademik Politeknik PU
yang berlaku untuk Mahasiswa Politeknik PU berprestasi,
dan Mahasiswa Politeknik PU tidak mampu harus disertai
dokumen pelengkap berupa:
a.
fotokopi kartu tanda Mahasiswa Politeknik PU;
b.
fotokopi kartu tanda penduduk Mahasiswa Politeknik
PU;
c.
fotokopi kartu tanda penduduk orang tua/wali;
d.
fotokopi kartu keluarga terbaru; dan
e.
surat rekomendasi dari ketua program studi.
Bagian Keenam Persyaratan Pengenaan Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi
Pasal 15 (1) Pengenaan besaran Tarif PNBP terhadap penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi yang berlaku untuk Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a dapat diberikan dengan memenuhi dokumen persyaratan yang minimal terdiri atas: a. permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang ditandatangani oleh ketua Asosiasi atau pejabat yang berwenang, yang dilampiri dengan: 1. fotokopi kartu keanggotaan Asosiasi dengan masa berlaku yang masih aktif; 2. fotokopi kartu tanda penduduk ketua Asosiasi atau pejabat yang berwenang yang memperoleh kuasa dari ketua Asosiasi; 3. dokumen akreditasi atau sertifikasi Asosiasi yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang dengan masa berlaku yang masih aktif; dan 4. surat keterangan KSWP dengan status valid yang diterbitkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b.
surat keterangan yang ditandatangani oleh ketua
Asosiasi
atau
pejabat
yang
berwenang
dalam
Asosiasi, yang memuat informasi paling sedikit
mengenai status aktif anggota Asosiasi selaku
Pemohon, serta keterangan mengenai maksud dan
tujuan permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP
sampai
dengan
Rp0,00
(nol
rupiah)
atau
0% (nol persen).
(2)
Pengenaan besaran Tarif PNBP terhadap penggunaan
sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi
yang berlaku untuk Mahasiswa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b dapat diberikan dengan
memenuhi dokumen persyaratan yang minimal terdiri
atas:
a.
permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai
dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen),
yang dilampiri dengan:
1.
fotokopi kartu tanda penduduk Mahasiswa; dan
2.
fotokopi kartu tanda Mahasiswa yang masih
berlaku.
b.
surat keterangan yang ditandatangani oleh ketua
program studi yang memuat informasi paling sedikit
mengenai:
1.
status aktif Mahasiswa; dan
2.
maksud dan tujuan permohonan pengenaan
besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00
(nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(3)
Pengenaan besaran Tarif PNBP terhadap penggunaan
sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi
yang berlaku untuk Akademisi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b dapat diberikan dengan
memenuhi dokumen persyaratan yang minimal terdiri
atas:
a.
permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai
dengan
Rp0,00
(nol
rupiah)
atau
0%
(nol persen) yang dilampiri dengan:
1.
fotokopi kartu tanda penduduk Akademisi; dan
2.
fotokopi
identitas
sebagai
Akademisi
atau
identitas lain yang membuktikan status sebagai
Akademisi yang masih berlaku.
b.
surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan
Akademisi yang memuat informasi paling sedikit
mengenai:
1.
status aktif sebagai Akademisi; dan
2.
maksud dan tujuan permohonan pengenaan
besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00
(nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(4)
Pengenaan besaran Tarif PNBP terhadap penggunaan
sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi
yang berlaku untuk Lembaga Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b dapat diberikan
dengan memenuhi dokumen persyaratan yang minimal
terdiri atas:
a.
permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai
dengan
Rp0,00
(nol
rupiah)
atau
0%
(nol persen) yang dilampiri dengan:
1.
fotokopi akta pendirian dan/atau dokumen
terakreditasi sebagai Lembaga Pendidikan yang
masih berlaku; dan
2.
fotokopi kartu tanda penduduk Pemohon selaku
perwakilan Lembaga Pendidikan.
b.
surat keterangan yang ditandatangani oleh Ketua
Lembaga Pendidikan yang memuat informasi paling
sedikit mengenai:
1.
status
aktif
perwakilan
dari
Lembaga
Pendidikan; dan
2.
maksud dan tujuan permohonan pengenaan
besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00
(nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(5)
Pengenaan besaran Tarif PNBP terhadap penggunaan
sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi
yang
berlaku
untuk
Mahasiswa
Politeknik
PU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c
dapat diberikan dengan memenuhi dokumen persyaratan
yang minimal terdiri atas:
a.
permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai
dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang
dilampiri dengan:
1.
fotokopi kartu tanda penduduk Mahasiswa
Politeknik PU; dan
2.
fotokopi kartu tanda Mahasiswa Politeknik PU
yang masih berlaku.
b.
surat keterangan yang ditandatangani oleh Ketua
program studi yang memuat informasi paling sedikit
mengenai
maksud
dan
tujuan
permohonan
pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan
Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
BAB V TATA CARA PENGENAAN BESARAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
Bagian Kesatu
Tata Cara Pengenaan Besaran Tarif
Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap
Pelayanan Pengkajian, Pengujian, Sertifikasi, dan Advis
Teknis, Pelayanan Pengujian Laboratorium, serta Penggunaan
Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi
Pasal 16 (1) UMK-M, Mahasiswa, Akademisi, Lembaga Pendidikan, Asosiasi selaku Pemohon menyampaikan permohonan pengenaan Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) kepada direktur yang mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi balai teknik atau kepala Unit Pengelola dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dan Pasal 15.
(2)
Direktur yang mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan
fungsi
balai
teknik
atau
kepala
Unit
Pengelola
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi
permohonan yang dilakukan atas:
a.
kelengkapan dokumen persyaratan;
b.
keabsahan dokumen yang disampaikan; dan
c.
kesesuaian kriteria pengajuan permohonan Tarif
PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau
0% (nol persen).
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) permohonan dinyatakan belum
lengkap atau tidak memenuhi ketentuan, direktur yang
mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi balai
teknik
atau
kepala
Unit
Pengelola
menyampaikan
pemberitahuan kepada Pemohon untuk melengkapi atau
memperbaiki dokumen.
(4)
Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) permohonan telah lengkap dan memenuhi
ketentuan, direktur yang mengoordinasikan pelaksanaan
tugas dan fungsi balai teknik atau kepala Unit Pengelola
melakukan analisis permohonan.
(5)
Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling
sedikit dilakuan atas:
a.
ketersediaan anggaran; dan
b.
kapasitas layanan dalam rangka pemberian Tarif
PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau
0% (nol persen).
(6)
Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menjadi
dasar
pertimbangan
dalam
pemberian
persetujuan atau penolakan atas permohonan Tarif PNBP
sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)
yang disampaikan.
Bagian Kedua Tata Cara Pengenaan Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Pelayanan Akademik Politeknik Pekerjaan Umum
Pasal 17
(1)
Mahasiswa Politeknik PU berprestasi nonakademik dan
tidak mampu menyampaikan permohonan pengenaan
besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah)
atau 0% (nol persen) kepada direktur Politeknik PU.
(2)
Ketua
Program
Studi
menyampaikan
permohonan
pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00
(nol rupiah) atau 0% (nol persen) kepada direktur
Politeknik
PU
terhadap
Mahasiswa
Politeknik
PU
berprestasi akademik sebagai berikut:
a.
mendapatkan IPS peringkat 2 (dua) dan peringkat 3
(tiga) dari setiap program studi pada setiap angkatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf
a angka 1; dan
b.
mendapatkan IPS peringkat 1 (satu) dari setiap
program studi pada setiap angkatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b.
(3)
Ketua panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru
Politeknik PU menyampaikan permohonan pengenaan
besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah)
atau 0% (nol persen) kepada direktur Politeknik PU
terhadap Mahasiswa Politeknik PU berprestasi akademik
yang mendapatkan peringkat 1 (satu), peringkat 2 (dua),
dan peringkat 3 (tiga) pada saat ujian masuk yang
diselenggarakan
oleh
Politeknik
PU
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) disampaikan dengan melampirkan
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14.
(5)
Direktur
Politeknik
PU
menunjuk
pejabat
untuk
melakukan verifikasi atas permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(6)
Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melaporkan hasil
verifikasi kepada direktur Politeknik PU.
(7)
Dalam hal laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6):
a.
memenuhi
persyaratan,
direktur
Politeknik
PU
memberikan
persetujuan
dalam
bentuk
surat
keputusan direktur Politeknik PU;
b.
tidak
memenuhi
persyaratan,
maka
direktur
Politeknik PU memberikan surat penolakan.
(8)
Jangka waktu pengenaan besaran Tarif PNBP terhadap
pelayanan
Akademik
Politeknik
PU
diatur
dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Mahasiswa Politeknik PU dengan kriteria sebagai
berikut:
1.
berprestasi akademik yang memperoleh IPS
peringkat 2 (dua) dan peringkat 3 (tiga) dari
setiap program studi pada setiap angkatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
huruf a angka 1;
2.
berprestasi akademik yang memperoleh IPS
peringkat 1 (satu) dari setiap program studi pada
setiap angkatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf b;
3.
berprestasi
nonakademik
yang
memperoleh
juara 1 (satu), juara 2 (dua), dan juara 3 (tiga)
tingkat nasional bidang olahraga, seni budaya,
dan ilmiah yang diperoleh dalam kurun waktu
6 (enam) bulan terakhir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a; dan
4.
berprestasi
nonakademik
yang
memperoleh
prestasi juara 1 (satu), juara 2 (dua), dan juara 3
(tiga) tingkat internasional bidang olahraga, seni
budaya, dan ilmiah yang diperoleh dalam kurun
waktu 6 (enam) bulan terakhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b,
diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) semester dan
berlaku pada semester berikutnya sejak disetujuinya
permohonan pengenaan Tarif PNBP sampai dengan
Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
b.
Mahasiswa Politeknik PU berprestasi akademik yang
memperoleh peringkat 1 (satu), peringkat 2 (dua), dan
peringkat 3 (tiga) pada saat ujian masuk yang
diselenggarakan oleh Politeknik PU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2
diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) semester dan
berlaku pada semester pertama.
c.
Mahasiswa Politeknik PU tidak mampu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dapat diberikan
untuk jangka waktu 1 (satu) semester dan berlaku
pada
semester
berikutnya
sejak
disetujuinya
permohonan pengenaan Tarif PNBP sampai dengan
Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(9)
Pengenaan besaran Tarif PNBP terhadap pelayanan
Akademik Politeknik PU yang berlaku untuk Mahasiswa
Politeknik
PU
berprestasi
akademik,
berprestasi
nonakademik, dan Mahasiswa Politeknik PU tidak
mampu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)
huruf a, huruf b, dan huruf c dapat diperpanjang dengan
menyampaikan ulang permohonan pengenaan besaran
Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau
0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4).
BAB VI PELAPORAN PENGENAAN BESARAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
Pasal 18
(1)
Unit Pengelola menyusun dan menyampaikan kepada
sekretariat unit organisasi laporan dan rincian realisasi
pelaksanaan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai
dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagai
bagian dari laporan realisasi PNBP atas jenis PNBP.
(2)
Laporan dan rincian realisasi pelaksanaan pengenaan
besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah)
atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat informasi minimal mengenai:
a.
daftar Pemohon yang telah diberikan Tarif PNBP
sampai
dengan
Rp0,00
(nol
rupiah)
atau
0% (nol persen);
b.
jenis, akun, dan volume pemberian pengenaan Tarif
PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau
0% (nol persen); dan
c.
nilai realisasi PNBP yang diberikan menggunakan
besaran
Tarif
PNBP
sampai
dengan
Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(3)
Sekretariat
unit
organisasi
menyampaikan
laporan
realisasi pelaksanaan pengenaan besaran Tarif PNBP
sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)
kepada unit kerja di sekretariat jenderal yang memiliki
tugas dan fungsi dalam bidang penatausahaan PNBP.
(4) Periode penyampaian laporan pengenaan besaran Tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB VII
SIMULASI PENGHITUNGAN, CONTOH FORMAT SURAT,
DAN FORMAT LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN
PENGENAAN BESARAN TARIF
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN
RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
Pasal 19
Ketentuan mengenai:
a.
simulasi penghitungan pengenaan besaran Tarif PNBP
sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6);
b.
contoh format permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP
sampai
dengan
Rp0,00
(nol
rupiah)
atau
0% (nol persen) atas jenis pelayanan pengkajian,
pengujian, sertifikasi, dan advis teknis, pelayanan
pengujian laboratorium, serta penggunaan sarana dan
prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16;
c.
contoh format permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP
sampai
dengan
Rp0,00
(nol
rupiah)
atau
0% (nol persen) atas jenis pelayanan akademik Politeknik
PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3);
d.
contoh format persetujuan/penolakan pengenaan besaran
Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0%
(nol persen) atas jenis pelayanan pengkajian, pengujian,
sertifikasi,
dan
advis
teknis,
pelayanan
pengujian
laboratorium, serta penggunaan sarana dan prasarana
sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (6);
e.
contoh format surat penolakan pengenaan besaran Tarif
PNBP atas jenis dan Tarif PNBP berupa pelayanan
akademik
Politeknik
PU
sampai
dengan
Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) huruf b;
f.
format rincian realisasi pelaksanaan pengenaan besaran
Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau
0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1); dan
g.
format laporan realisasi pelaksanaan pengenaan besaran
Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau
0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Permohonan pengenaan Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00
(nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang telah diajukan sebelum
Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan
Rakyat
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata
Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai
Dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
Berlaku
pada
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 208), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2026
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DODY HANGGODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2026
TENTANG
BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA
PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL
RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN
UMUM
SIMULASI PENGHITUNGAN, CONTOH FORMAT SURAT, FORMAT RINCIAN REALISASI, DAN FORMAT LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN PENGENAAN BESARAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
A. Simulasi Penghitungan Pengenaan Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
- Simulasi Penghitungan
a. Pelayanan Pengkajian, Pengujian, Sertifikasi, dan Advis Teknis
Permohonan layanan diajukan oleh Mahasiswa untuk pelayanan
pengujian lapangan berupa “pengambilan sampel tanah” sebanyak
1 (satu) tabung dengan besaran Tarif PNBP sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Pemohon mengajukan permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau
0% (nol persen) kepada Unit Pengelola dengan menyampaikan surat permohonan dan surat keterangan sehingga diberikan Tarif PNBP sebesar 25% dari besaran tarif atas jenis PNBP yang berlaku. Besaran Tarif PNBP yang harus dibayar adalah:
ð Sehingga besaran Tarif PNBP yang harus dibayar oleh Mahasiswa sebagai Pemohon adalah sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). Apabila membutuhkan perjalanan dinas dalam rangka pengambilan sampel tanah, maka biaya perjalanan dinas petugas/peneliti dibebankan kepada Pemohon.
b. Pelayanan Pengujian Laboratorium
Permohonan layanan diajukan oleh pelaku kegiatan UMK-M untuk
pelayanan jasa pengujian laboratorium berupa “kuat tekan batu alam”
dengan Tarif PNBP sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Pemohon
mengajukan permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan
Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) kepada Unit Pengelola dengan
menyampaikan surat permohonan dan surat keterangan usaha dari
instansi yang berwenang yang menerangkan bahwa Pemohon layanan
termasuk dalam kategori Usaha Kecil sehingga diberikan Tarif PNBP
Tarif atas
Jenis PNBP
Pengenaan
Besaran Tarif PNBP =
Besaran Tarif PNBP
sampai dengan
Rp0,00 atau 0% yang
dikenakan
x
Rp100.000,00
Pengenaan
Besaran Tarif PNBP =
25%
x
sebesar 70% dari besaran tarif atas jenis PNBP yang berlaku. Besaran Tarif PNBP yang harus dibayar adalah:
ð Sehingga besaran Tarif PNBP yang harus dibayar oleh pelaku kegiatan UMK-M selaku Pemohon adalah sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah).
c. Pelayanan Akademik Politeknik PU Permohonan layanan diajukan oleh seorang Mahasiswa Politeknik PU untuk pelayanan Akademik Politeknik PU berupa UKT sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Mahasiswa Politeknik PU tersebut mengajukan permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dikarenakan memiliki orang tua/wali dengan kondisi tidak mampu secara ekonomi sehingga diberikan Tarif PNBP sebesar 50% dari tarif atas jenis PNBP yang berlaku. Besaran Tarif PNBP yang harus dibayar adalah:
ð Sehingga besaran Tarif PNBP berupa UKT yang harus dibayar oleh Mahasiswa Politeknik PU selaku Pemohon Mahasiswa Politeknik PU yang memiliki orang tua/wali dengan kondisi tidak mampu adalah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
d. Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi Permohonan layanan diajukan oleh perwakilan sebuah Asosiasi Perusahaan Air Minum untuk penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi berupa ruang workshop selama 2 hari. Setelah melalui proses verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan maka diberikan Tarif PNBP sebesar 70% dari tarif atas jenis PNBP yang berlaku. Besaran Tarif PNBP yang harus dibayar adalah:
Tarif atas
Jenis PNBP yang
berlaku
Pengenaan
Besaran Tarif PNBP =
Besaran Tarif PNBP
sampai dengan
Rp0,00 atau 0% yang
dikenakan
x
Rp100.000,00
Pengenaan
Besaran Tarif PNBP =
70%
x
Tarif atas
Jenis PNBP
Pengenaan
Besaran Tarif PNBP =
Besaran Tarif PNBP
sampai dengan
Rp0,00 atau 0% yang
dikenakan
x
Rp6.000.000,00
Pengenaan
Besaran Tarif PNBP =
50%
x
Tarif atas
Jenis PNBP
Pengenaan
Besaran Tarif PNBP =
Besaran Tarif PNBP
sampai dengan Rp0,00
atau 0%
x
Rp3.947.000,00
Pengenaan
Besaran Tarif PNBP =
70%
x
x
2 hari
ð Sehingga besaran Tarif PNBP berupa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi yang harus dibayar oleh perwakilan sebuah Asosiasi selaku Pemohon adalah sebesar Rp2.762.900,00 x 2 hari = Rp5.525.800,00 (lima juta lima ratus dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah).
B. Contoh Format Permohonan Pengenaan Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Pelayanan Pengkajian, Pengujian, Sertifikasi, dan Advis Teknis, Pelayanan Pengujian Laboratorium, serta Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi
KOP/INSTANSI/LEMBAGA/PERUSAHAAN
… (tempat), … (tanggal/bulan/tahun)
Nomor
:
Sifat :
Lampiran : Hal : Permohonan Pengenaan Besaran Tarif PNBP Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis PNBP berupa Pelayanan Pengkajian/Pengujian/Sertifikasi/Advis Teknis/ Pengujian Laboratorium/Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi (pilih salah satu jenis pelayanan)
Yth.
(Diisi dengan nama jabatan Kepala Satuan Kerja Unit Pengelola PNBP)
di …
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Pemohon
: NIK
:
Jenis Pemohon
: Usaha Kecil/Usaha Mikro/Usaha Menengah/
Mahasiswa/Akademisi/Lembaga Pendidikan/
Mahasiswa Politeknik PU/Asosiasi
(pilih salah satu)
Instansi/Lembaga/Perusahaan :
Alamat
: Telepon
: Maksud Permohonan
:
Dengan ini mengajukan permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis PNBP berupa Pelayanan Pengkajian/Pengujian/Sertifikasi/Advis Teknis/Pengujian Laboratorium/Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi (pilih salah satu jenis pelayanan) berupa ….. (isi dengan nama jenis pelayanan yang dimohonkan).
Demikian permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP ini kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
ttd
(Nama Pemohon)
C. Contoh Format Permohonan Pengenaan Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Pelayanan Akademik Politeknik PU
SURAT PERMOHONAN PENGENAAN BESARAN TARIF PNBP
… (tempat), … (tanggal/bulan/tahun)
Yth.
Direktur Politeknik Pekerjaan Umum
di …
Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
: Status/Jabatan : ... (Mahasiswa Politeknik PU/Ketua
Program Studi/Ketua Panitia Seleksi
Penerimaan mahasiswa Baru
Politeknik PU
Dengan ini mengajukan permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis PNBP berupa Pelayanan Akademik Politeknik PU terhadap: Nama
: Tempat, Tanggal Lahir
: Program Studi
: Nomor Induk Mahasiswa Politeknik PU : Nama Orang Tua/Wali
: Pekerjaan Orang Tua/Wali
: Alamat Rumah
: Alamat Rumah Orang Tua/Wali
:
Demikian permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP ini kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenannya, kami ucapkan terima kasih.
Mengetahui
Pemohon
Orang Tua/Wali
ttd ttd
(Nama Pemohon)
(Nama Orang Tua/Wali)
Keterangan: Tanda tangan orang tua/wali diisi apabila Pemohon adalah Mahasiswa Politeknik PU yang bersangkutan.
D. Contoh Format Persetujuan/Penolakan Pengenaan Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Pelayanan Pengkajian, Pengujian, Sertifikasi, dan Advis Teknis, Pelayanan Pengujian Laboratorium, serta Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi
KOP SATKER UNIT PENGELOLA
… (tempat), … (tanggal/bulan/tahun)
Nomor
:
Sifat
:
Lampiran
:
Hal
: Persetujuan/Penolakan (pilih salah satu) Permohonan Pengenaan
Besaran Tarif PNBP Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0%
(Nol Persen)
Yth. … (diisi dengan nama Pemohon) di …
Berdasarkan surat permohonan Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dari Sdr. … (diisi nama Pemohon) Nomor … (diisi bila ada nomor surat) tanggal … (diisi tanggal surat), bersama ini kami sampaikan persetujuan/penolakan (pilih salah satu) permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis dan Tarif PNBP berupa Pelayanan Pengkajian/Pengujian/Sertifikasi/Advis Teknis/Pengujian Laboratorium/Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tugas dan Fungsi (pilih salah satu jenis pelayanan yang dimohonkan) berupa … (diisi nama pelayanan) sebesar ... (diisi besaran tarif yang diberikan dalam persen) atas Jenis dan Tarif PNBP senilai Rp .... (diisi nominal besaran Tarif PNBP yang disetujui/ditolak).
Persetujuan tersebut dapat diberikan/belum dapat diberikan (pilih salah satu) karena berdasarkan hasil verifikasi dan analisis telah/belum memenuhi (pilih salah satu) kriteria dan syarat pengenaan Besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
(diisi dengan nama jabatan Kepala Satuan Kerja Unit Pengelola PNBP)
… (diisi dengan nama) NIP. …
E. Contoh Format Surat Penolakan Pengenaan Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pelayanan Akademik Politeknik PU Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
KOP SATKER POLITEKNIK PU
… (tempat), … (tanggal/bulan/tahun)
Nomor
:
Sifat
:
Lampiran
:
Hal
: Penolakan (pilih salah satu) Permohonan Pengenaan Besaran
Tarif PNBP Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol
Persen)
Yth.
- … (diisi dengan nama Pemohon)
- ... (diisi dengan nama Orang Tua/Wali Pemohon) di … (diisi dengan nama tempat)
Berdasarkan surat permohonan Pengenaan Besaran Tarif PNBP Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dari Sdr. … (diisi nama Pemohon) Nomor … (diisi bila ada nomor surat) tanggal … (diisi tanggal surat), bersama ini kami sampaikan penolakan permohonan pengenaan Besaran Tarif PNBP Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis dan Tarif PNBP berupa Pelayanan UKT.
Penolakan diberikan karena berdasarkan hasil verifikasi belum memenuhi (pilih salah satu) kriteria dan syarat pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
(diisi dengan nama jabatan Direktur Politeknik PU/pejabat yang ditunjuk pada Politeknik PU)
… (diisi dengan nama) NIP. …
F. Format Rincian Realisasi Pelaksanaan Pengenaan Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) dari Unit Pengelola ke Sekretariat Unit Organisasi
RINCIAN REALISASI
PELAKSANAAN PENGENAAN BESARAN TARIF PNBP SAMPAI DENGAN
Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
.....
(diisi nama Unit Pengelola PNBP)
SEMESTER I/II TA 20xx
Keterangan:
- ... (diisi nama Unit Pengelola PNBP).
- … (diisi kode satuan kerja Unit Pengelola PNBP).
- … (diisi nama satuan kerja Unit Pengelola PNBP).
No.
Nama
Pemohon
Uraian
Pelayanan
PNBP
Kode
Akun
Tarif
PNBP
Normal
(Rp)
Persentase
Besaran
Tarif PNBP
sampai
dengan
Rp0,00
atau 0%
Semester I
Semester II
Akumulasi
Semester
I & II
Vol.
Nilai
PNBP
yang
diberikan
tarif Rp
0/0% (Rp)
Vol.
Nilai PNBP
yang
diberikan
tarif Rp
0/0% (Rp)
Nilai PNBP
yang
diberikan
tarif Rp
0/0% (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)=
(5)x(6)x(7) (9)
(10)=
(5)x(6)x(9)
(11)=
(8)+(10)
1.
Dst.
Total: … (12)
Tata cara penyusunan Laporan Realisasi Pelaksanaan Pengenaan Besaran Tarif PNBP Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) Unit Pengelola PNBP adalah sebagai berikut:
Diisi nomor urut.
Diisi nama Pemohon pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00
(nol rupiah) atau 0% (nol persen).Diisi uraian pelayanan PNBP berupa pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis/pelayanan pengujian laboratorium/pelayanan akademik Politeknik PU/ penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi.
Diisi kode akun sesuai dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kodefikasi akun.
Diisi Tarif PNBP normal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Diisi persentase besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang diberikan kepada Pemohon dengan memperhatikan ketentuan besaran tarif.
Diisi volume jenis PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) selama semester I pada Unit Pengelola PNBP.
Diisi nilai PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00
(nol rupiah) atau 0% (nol persen) selama semester I dengan mengalikan kolom 5, kolom 6 dan kolom 7.Diisi volume jenis PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) selama semester II pada Unit Pengelola PNBP.
Diisi nilai PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00
(nol rupiah) atau 0% (nol persen) selama semester II dengan mengalikan kolom 5, kolom 6 dan kolom 9.Diisi akumulasi nilai PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) selama semester I dan semester II dengan menjumlahkan nilai kolom 8 dan kolom 10.
Diisi jumlah volume/nilai PNBP yang diberikan Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk semester I, semester II, dan akumulasi dari semester I dan semester II dengan menjumlahkan dari baris teratas sampai dengan baris terbawah masing-masing pelayanan.
G. Format Laporan Realisasi Pelaksanaan Pengenaan Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
LAPORAN REALISASI
PELAKSANAAN PENGENAAN BESARAN TARIF PNBP SAMPAI DENGAN
Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
.....
(diisi nama Unit Pengelola PNBP/Unit Organisasi)
SEMESTER I/II TA 20xx
Keterangan:
- ... (diisi nama Unit Pengelola PNBP/Unit Organisasi).
- … (diisi kode satuan kerja Unit Pengelola PNBP/Unit Organisasi).
- … (diisi nama satuan kerja Unit Pengelola PNBP/Unit Organisasi).
No.
Kode
Satker
Uraian
Pelayanan
PNBP
Kode
Akun
Tarif
PNBP
Normal
(Rp)
Persentase
Besaran
Tarif PNBP
sampai
dengan
Rp0,00
atau 0%
Semester I
Semester II
Akumulasi
Semester
I & II
Vol.
Nilai PNBP
yang
diberikan
tarif Rp
0/0% (Rp)
Vol.
Nilai PNBP
yang
diberikan
tarif Rp
0/0% (Rp)
Nilai PNBP
yang
diberikan
tarif Rp
0/0% (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)=
(5)x(6)x(7) (9)
(10)=
(5)x(6)x(9)
(11)=
(8)+(10)
1.
Dst.
Total: … (12)
Tata cara penyusunan Laporan Realisasi Pelaksanaan Pengenaan Besaran Tarif PNBP Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) Unit Pengelola PNBP adalah sebagai berikut:
Diisi nomor urut.
Diisi kode satker Unit Pengelola PNBP/unit organisasi.
Diisi uraian pelayanan PNBP berupa pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis/pelayanan pengujian laboratorium/pelayanan akademik Politeknik PU/ penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi.
Diisi kode akun sesuai dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kodefikasi akun.
Diisi Tarif PNBP normal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Diisi persentase besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau
0% (nol persen) yang diberikan kepada Pemohon dengan memperhatikan ketentuan besaran tarif.Diisi volume jenis PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) selama semester I pada Unit Pengelola PNBP/Unit Organisasi.
Diisi nilai PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00
(nol rupiah) atau 0% (nol persen) selama semester I dengan mengalikan kolom 5, kolom 6 dan kolom 7.Diisi volume jenis PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) selama semester II pada Unit Pengelola PNBP/Unit Organisasi.
Diisi nilai PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00
(nol rupiah) atau 0% (nol persen) selama semester II dengan mengalikan kolom 5, kolom 6 dan kolom 9.Diisi akumulasi nilai PNBP yang diberikan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) selama semester I dan semester II dengan menjumlahkan nilai kolom 8 dan kolom 10.
Diisi jumlah volume/nilai PNBP yang diberikan Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk semester I, semester II, dan akumulasi dari semester I dan semester II dengan menjumlahkan dari baris teratas sampai dengan baris terbawah masing-masing pelayanan.
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO
