Pasal 6
(1) Pemantauan pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, antara lain dilakukan terhadap kondisi www.djpp.kemenkumham.go.id
muka air di saluran dan sungai, penampang saluran, penurunan muka tanah, kualitas air, dan curah hujan. (2) Pemantauan pelaksanaan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, antara lain dilakukan berdasarkan jenis pekerjaan, volume, waktu, tenaga kerja, bahan, peralatan dan kualitas pekerjaan. (3) Evaluasi dilakukan terhadap hasil pemantauan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai bahan masukan dalam menyusun rencana operasi dan pemeliharaan berikutnya.
