PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN...
Pasal 5
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, meliputi pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala. (2) Pemeliharaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sepanjang tahun. (3) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun sekali atau tergantung pada kondisi jaringan irigasi rawa lebak.
