PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN...
Pasal 7
(1) Kelembagaan dan sumberdaya manusia pelaksana operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, bertugas melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak. (2) Kelembagaan dan sumber daya manusia pelaksana operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengamat pengairan; b. juru pengairan; dan c. petugas pintu air.
