PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN UMUM PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
Asas pemanfaatan RDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. keserasian dan keterpaduan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. keberlanjutan; c. keberdayagunaan dan kebersamaan; d. kepastian hukum dan keadilan; dan e. keamanan, keselamatan, dan kenyamanan.
