Pasal 7
BAB 2 — KETENTUAN UMUM PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
(1) Klasifikasi pemanfaatan RDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. pemanfaatan RDB menurut jenis fasilitas; dan b. pemanfaatan RDB menurut skala pelayanannya. (2) Pemanfaatan RDB menurut jenis fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pemanfaatan RDB untuk bangunan gedung; b. pemanfaatan RDB untuk sistem jaringan prasarana; c. pemanfaatan RDB untuk fasilitas pertambangan; dan d. pemanfaatan RDB untuk fasilitas khusus. (3) Pemanfaatan RDB menurut skala pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pemanfaatan RDB untuk bangunan gedung; dan b. pemanfaatan RDB untuk sistem jaringan prasarana. (4) Pemanfaatan RDB untuk fasilitas pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan pemanfaatan RDB untuk fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
