PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN UMUM PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
Dasar kebutuhan pemanfaatan RDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a yaitu: a. mengatasi keterbatasan lahan di permukaan bumi; b. mewujudkan keserasian antarkegiatan; dan c. menjaga dan meningkatkan kualitas ruang dan kelestarian lingkungan.
