PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN UMUM PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
Pemanfaatan RDB dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut: a. dasar kebutuhan pemanfaatan RDB; b. asas pemanfaatan RDB; c. klasifikasi pemanfaaatan RDB; d. studi pemanfaaatan RDB; dan e. kaidah umum pemanfaaatan RDB.
