Pasal 12
BAB 3 — KETENTUAN TEKNIS PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
(1) Pemanfaatan RDB dangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) diprioritaskan untuk: a. kegiatan yang keberadaannya atau letaknya berdekatan atau berada tidak jauh atau menyatu dengan ruang atau kegiatan di permukaan; b. kegiatan yang membutuhkan akses dari dan ke RDB dangkal; c. kegiatan yang sumber dayanya terletak di RDB dangkal; dan d. kegiatan yang berdasarkan hasil studi dan/atau alasan tertentu dapat atau harus ditempatkan pada RDB dangkal dan/atau tidak dapat ditempatkan pada RDB dalam. (2) Pemanfaatan RDB dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) diprioritaskan untuk: a. kegiatan yang menghubungkan antarpusat kegiatan, antarwilayah, dan/atau jaringan utama atau induk; b. kegiatan atau barang yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi atau bersifat berbahaya; c. kegiatan yang sumber dayanya terletak di RDB dalam; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. kegiatan yang berdasarkan hasil studi dan/atau alasan tertentu dapat atau harus ditempatkan pada RDB dalam dan/atau tidak dapat ditempatkan pada RDB dangkal.
