PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
Pasal 11
BAB 3 — KETENTUAN TEKNIS PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
(1) Jenis kegiatan beserta letaknya ditetapkan dengan memperhatikan tingkat kedalaman pemanfaatan RDB. (2) Tingkat kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. RDB dangkal; dan b. RDB dalam. (3) RDB dangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada pada kedalaman 0 (nol) sampai dengan 30 (tiga puluh) meter di bawah permukaan tanah. (4) RDB dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada pada kedalaman lebih dari 30 (tiga puluh) meter di bawah permukaan tanah.
