PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
Pasal 13
BAB 3 — KETENTUAN TEKNIS PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
(1) Pemanfaatan RDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12baik untuk kepentingan publik maupun kepentingan privat harus mendapatkan rekomendasi teknis. (2) Pemanfaatan RDB untuk kepentingan privat selain mendapatkan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus mendapatkan izin. (3) Rekomendasi teknis dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
