PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN JALAN
Pasal 9
BAB 3 — RENCANA UMUM JANGKA MENENGAH JARINGAN JALAN
(1) RUJMJJP disusun berdasarkan: a. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; b. Tataran Transportasi Wilayah Provinsi yang ada dalam Sistem Transportasi Nasional; c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi; d. RUJMJJN; dan e. RUJPJJP. (2) Penyusunan RUJMJJP dilakukan melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (3) Penetapan RUJMJJP dilakukan oleh Gubernur.
Bagian 4 Rencana Umum Jangka Menengah Jaringan Jalan Kabupaten/Kota
