PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN JALAN
Pasal 8
BAB 3 — RENCANA UMUM JANGKA MENENGAH JARINGAN JALAN
(1) RUJMJJN disusun berdasarkan: a. RTRWN; b. Tataran Transportasi Nasional yang ada dalam Sistem Transportasi Nasional; c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan d. RUJPJJN. (2) Penyusunan RUJMJJN dilakukan melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (3) Penetapan RUJMJJN dilakukan oleh Menteri.
