PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN JALAN
Pasal 7
BAB 3 — RENCANA UMUM JANGKA MENENGAH JARINGAN JALAN
(1) RUJMJJ disusun setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) RUJMJJ disusun berdasarkan: a. Rencana Tata Ruang Wilayah; b. Sistem Transportasi Nasional; c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan d. RUJPJJ. (3) Penyusunan RUJMJJ dilakukan melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
