PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN JALAN
Pasal 6
BAB 2 — RENCANA UMUM JANGKA PANJANG JARINGAN JALAN
(1) RUJPJJKab/Kota disusun berdasarkan: a. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; b. Tataran Transportasi Lokal Kabupaten/Kota yang ada dalam Sistem Transportasi Nasional; c. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten/Kota; dan d. RUJPJJN dan RUJPJJP. (2) Penyusunan RUJPJJKab/Kota dilakukan melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (3) Penetapan RUJPJJKab/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota.
