PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN JALAN
Pasal 5
BAB 2 — RENCANA UMUM JANGKA PANJANG JARINGAN JALAN
(1) RUJPJJP disusun berdasarkan: a. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; b. Tataran Transportasi Wilayah Provinsi yang ada dalam Sistem Transportasi Nasional; c. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi; dan d. RUJPJJN. (2) Penyusunan RUJPJJP dilakukan melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (3) Penetapan RUJPJJP dilakukan oleh Gubernur.
