PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN JALAN
Pasal 4
BAB 2 — RENCANA UMUM JANGKA PANJANG JARINGAN JALAN
(1) RUJPJJN disusun berdasarkan: a. RTRWN; b. Tataran Transportasi Nasional yang ada dalam Sistem Transportasi Nasional; dan c. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
(2) Penyusunan RUJPJJN dilakukan melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (3) Penetapan RUJPJJN dilakukan oleh Menteri.
