PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN JALAN
Pasal 10
BAB 3 — RENCANA UMUM JANGKA MENENGAH JARINGAN JALAN
(1) RUJMJJKab/Kota disusun berdasarkan: a. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; b. Tataran Transportasi Lokal Kabupaten/Kota yang ada dalam Sistem Transportasi Nasional; c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten/Kota; d. RUJMJJN dan RUJMJJP; dan e. RUJPJJKab/Kota. (2) Penyusunan RUJMJJKab/Kota dilakukan melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (3) Penetapan RUJMJJKab/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota.
