Pasal 6
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Setelah ditetapkannya pagu indikatif Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memprakarsai dan merumuskan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang akan dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah. (2) Rumusan tentang urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang akan dilimpahkan kepada Gubernur dituangkan dalam rancangan Renja Kemen PPPA dan disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) sebagai bahan koordinasi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas). (3) Menteri PPN/Kepala Bappenas melakukan penelaahan rancangan Renja Kemen PPPA yang memuat rumusan tentang urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang akan dilimpahkan, dan hasilnya akan digunakan sebagai bahan penyusunan Renja Kemen PPPA dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). (4) Kemen PPPA memberitahukan kepada Gubernur mengenai lingkup urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang akan dilimpahkan setelah ditetapkannya pagu anggaran. (5) Peraturan Menteri PPPA disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas setelah ditetapkannya Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
