PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM PENATAUSAHAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 5
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
