PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM PENATAUSAHAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Penyelenggaraan penatausahaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. tata cara pelimpahan; dan b. tata cara penarikan pelimpahan. (2) Pengelolaan penatausahaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. prinsip pendanaan; b. perencanaan dan penganggaran; c. penyaluran dan pelaksanaan; dan d. pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan dekonsentrasi. (3) Pertanggungjawaban dan laporan penatausahaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. penyelenggaraan dekonsentrasi; dan b. pengelolaan dana dekonsentrasi.
