PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM PENATAUSAHAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 3
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Pedoman Umum Penatausahaan Dekonsentrasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini adalah: a. penyelenggaran dekonsentrasi; b. pengelolaan dana dekonsentrasi; c. pelaporan dan pertanggungjawaban; d. pembinaan dan pengawasan; dan e. sanksi.
