PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM PENATAUSAHAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJAN
(1) Pedoman Umum Penatausahaan Dekonsentrasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dimaksudkan untuk menjadi acuan dalam melaksanakan pengelolaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi. (2) Tujuan Pedoman Umum Penatausahaan Dekonsentrasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil pemerintah dalam
melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
