PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM PENATAUSAHAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 7
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Penarikan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dilimpahkan dapat dilakukan apabila: a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena Pemerintah mengubah kebijakan; dan/atau b. pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penarikan pelimpahan dari Pemerintah dilakukan melalui penetapan Peraturan Menteri PPPA, yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas. (3) Peraturan Menteri PPPA digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana dekonsentrasi.
