Pasal 20
BAB 8 — SANKSI
(1) SKPD penerima Dana Dekonsentrasi yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud kepada Menteri dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan. (2) Sanksi penundaan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan, apabila SKPD penerima Dana Dekonsentrasi tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan kantor pelayanan perbendaharaan negara setempat dan unit akuntansi pembantu pengguna anggaran eselon I sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(3) Penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan. (4) Pengenaan sanksi penundaan pencairan tidak membebaskan SKPD penerima Dana Dekonsentrasi dari kewajiban menyampaikan laporan dana dekonsentrasi. (5) Penghentian pembayaran dalam tahun berjalan dapat dilakukan apabila : a. SKPD penerima Dana Dekonsentrasi tidak menyampaikan laporan keuangan enam bulanan (semesteran) kepada Menteri dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau b. ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektur Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Inspektorat Daerah. (6) Menteri MENETAPKAN keputusan penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
