PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM PENATAUSAHAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 19
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DEKONSENTRASI Bagian Pertama Pembinaan
(1) Menteri secara berkala melakukan pengawasan Dekonsentrasi yang meliputi: a. pengelolaan kegiatan Dekonsentrasi; dan b. pengelolaan dana Dekonsentrasi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Dekonsentrasi. (3) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan review atas laporan keuangan dana dekonsentrasi dilaksanakan oleh Inspektur Kemen PPPA.
