PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM PENATAUSAHAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 18
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DEKONSENTRASI Bagian Pertama Pembinaan
(1) Menteri secara berkala melakukan pembinaan Dekonsentrasi yang meliputi:
a. pengelolaan kegiatan Dekonsentrasi; dan b. pengelolaan dana Dekonsentrasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dapat dilaksanakan secara terpadu dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (4) Pembinaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Eselon I di satuan kerja Kemen PPPA.
