PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM PENATAUSAHAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 17
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAB DAN PELAPORAN DEKONSENTRASI
(1) SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi merupakan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B) Dekonsentrasi. (2) Penanggung Jawab UAKPA/B Dekonsentrasi adalah kepala SKPD. (3) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Dana Dekonsentrasi berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. (4) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan BMN hasil pelaksanaan Dana Dekonsentrasi berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan BMN.
