Pasal 16
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAB DAN PELAPORAN DEKONSENTRASI
Penyusunan dan penyampaian laporan manajerial Dekonsentrasi dilakukan dengan tahapan: a. kepala SKPD Provinsi yang melaksanakan Dekonsentrasi menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan pada setiap akhir tahun anggaran kepada gubernur melalui Bappeda dan kepada Kemen PPPA, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas; b. penyampaian laporan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk bahan evaluasi dan harmonisasi pendanaan Dekonsentrasi; dan c. tata cara mengenai penyusunan dan penyampaian laporan manajerial mengacu pada peraturan perundangundangan yang mengatur tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
