Pasal 15
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAB DAN PELAPORAN DEKONSENTRASI
(1) SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi: a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. pencapaian target keluaran; b. kendala yang dihadapi; dan c. saran tindak lanjut. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Laporan Keuangan dan Laporan Barang. (4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan. (5) Laporan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan BMN.
