PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM PENATAUSAHAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 21
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Juni 2015 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUA DAN PERLINDUNGAN ANAK
YOHANA YEMBISE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
