Pasal 11
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Kemen PPPA menyampaikan RKA-KL tentang Dekonsentrasi kepada Gubernur untuk diteruskan kepada SKPD yang telah ditentukan. (2) Setelah menerima RKA-KL Dekonsentrasi dari Kemen PPPA, Gubernur MENETAPKAN perangkat pengelola keuangan. (3) Perangkat pengelola keuangan meliputi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran. (4) Gubernur menyampaikan hasil penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan perangkat pengelola keuangan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (5) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
