Pasal 10
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Mekanisme penganggaran dana dekonsentrasi mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai penyusunan dan penelaahan RKA-KL dan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA). (2) Program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan tertuang dalam RKA-KL, dengan pendanaan sepenuhnya bersumber dari APBN melalui DIPA Kemen PPPA. (3) RKA-KL yang telah disusun menjadi dasar dalam pembahasan bersama antara kementerian/lembaga dengan komisi terkait di DPR. (4) RKA-KL yang telah disepakati oleh komisi terkait di DPR disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk dilakukan penelaahan. (5) Untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), harus diperhitungkan kebutuhan anggaran di dalam RKAKL/DIPA guna memenuhi: a. biaya penyusunan dan pengiriman laporan dekon oleh SKPD; b. honorarium pejabat pengelola keuangan Dana Dekonsentrasi; dan
c. biaya lainnya dalam rangka pencapaian target pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi.
