PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM PENATAUSAHAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 9
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Program dan kegiatan yang akan disusun dalam rangka Dekonsentrasi mengacu pada RKP dan dituangkan dalam Renja- Kemen PPPA. (2) Dalam rangka penyusunan program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan, Kemen PPPA menjabarkan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam bentuk rincian program dan kegiatan, dengan memperhatikan skala prioritas, alokasi anggaran, dan lokasi kegiatan; (3) Pemberitahuan indikasi program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dijadikan dasar bagi Gubernur untuk mengusulkan SKPD yang sesuai dengan bidang tugas yang ditangani.
