PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM PENATAUSAHAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 12
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) DIPA yang telah disahkan disampaikan kepada SKPD penerima Dana Dekonsentrasi sebagai dasar dalam penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). (2) Penerbitan SPM oleh SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran didasarkan pada alokasi dana yang tersedia dalam DIPA untuk Dekonsentrasi. (3) Kepala SKPD yang menerima Dana Dekonsentrasi menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku kuasa Bendahara Umum Negara. (4) Setelah menerima SPM dari SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
