Pasal 55
BAB 14 — PENYUSUNAN KETERANGAN PRESIDEN
(1) Untuk menyusun Rancangan Keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), Pemrakarsa memfasilitasi pertemuan yang melibatkan unit kerja lain di internal Kemen PPPA yang terkait dengan substansi Rancangan Keterangan PRESIDEN. (2) Hasil penyusunan Rancangan Keterangan PRESIDEN di internal Kemen PPPA dibahas kembali oleh Pemrakarsa dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk mendapatkan penyempurnaan. (3) Hasil penyempurnaan Rancangan Keterangan PRESIDEN disampaikan kepada Sekretaris Kementerian dan Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (4) Keterangan
yang telah mendapatkan persetujuan Menteri dikirimkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
