PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 56
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Semua teknik dan format penyusunan rancangan Produk Hukum di lingkungan Kemen PPPA harus menyesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penulisan rancangan Produk Hukum di lingkungan Kemen PPPA harus diketik dengan jenis huruf bookman oldstyle, ukuran huruf 12 (dua belas), dan di atas kertas concorde F4.
(3) Semua naskah akhir penyusunan rancangan Produk Hukum harus mendapat paraf koordinasi dari Kepala Biro Hukum dan Humas sebelum diteruskan kepada Sekretaris Kementerian dan/atau Menteri.
