Pasal 53
BAB 13 — PENYUSUNAN PERJANJIAN KERJA SAMA
(1) Dalam hal Kesepakatan Bersama mengharuskan membuat Perjanjian Kerja Sama maka Pemrakarsa menyiapkan Rancangan Perjanjian Kerja Sama. (2) Substansi Rancangan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari materi yang telah disepakati dalam Kesepakatan Bersama. (3) Dalam menyusun Rancangan Perjanjian Kerja Sama, Pemrakarsa mengadakan pertemuan dengan kementerian/lembaga atau pihak-pihak terkait untuk membahas substansi. (4) Rancangan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Biro Hukum dan Humas untuk dilakukan penyelarasan baik secara vertikal maupun horizontal dan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. (5) Hasil penyusunan dan penyelarasan Rancangan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan Pemrakarsa kepada pejabat eselon I atau pejabat eselon II untuk memperoleh pertimbangan. (6) Pemrakarsa melakukan koordinasi dan menentukan waktu penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.
