PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 52
BAB 12 — PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA
(1) Pemrakarsa dalam melaksanakan Kesepakatan Bersama dapat membentuk kelompok kerja yang keanggotaannya terdiri dari para pihak yang akan melaksanakan Kesepakatan Bersama. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengadakan rapat koordinasi; b. menyusun rencana aksi; c. membahas masalah atau hambatan
dalam pelaksanaan rencana aksi; d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi; dan e. melaporkan pelaksanaan Kesepakatan Bersama.
