PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 51
BAB 12 — PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA
(1) Pemrakarsa menyusun Rancangan Kesepakatan Bersama sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Dalam penyusunan Rancangan Kesepakatan Bersama, Pemrakarsa mengadakan pertemuan dengan unit kerja di internal Kemen PPPA, kementerian/lembaga, atau pihak- pihak terkait untuk membahas substansi. (3) Hasil penyusunan Rancangan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Pemrakarsa kepada Menteri atau pejabat eselon I untuk memperoleh pertimbangan dan persetujuan. (2) Pemrakarsa melakukan koordinasi dan menentukan waktu penandatanganan Kesepakatan Bersama.
