PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 50
BAB 11 — PENYUSUNAN KEPUTUSAN DEPUTI
(1) Pemrakarsa meminta pejabat eselon II untuk menyiapkan Rancangan Keputusan Deputi. (2) Hasil penyusunan Rancangan Keputusan Deputi oleh pejabat eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Pemrakarsa untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.
