Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Pemrakarsa mengusulkan kepada Biro Hukum dan Humas Rancangan UNDANG-UNDANG usulan Kemen PPPA yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas. (2) Biro Hukum dan Humas menyampaikan kepada Sekretaris Kementerian Rancangan UNDANG-UNDANG usulan dari Pemrakarsa sebagai Rancangan UNDANG-UNDANG usulan Kemen PPPA yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas. (3) Sekretaris Kementerian setelah menerima Rancangan UNDANG-UNDANG usulan Kemen PPPA dari Biro Hukum dan Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyampaikan Rancangan UNDANG-UNDANG dimaksud kepada Menteri. (4) Menteri menyampaikan Rancangan UNDANG-UNDANG usulan Kemen PPPA yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
