PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan ...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemrakarsa terdiri atas: a. Sekretaris Kementerian; b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender; c. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan; d. Deputi Bidang Perlindungan Anak; e. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak; dan f. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat.
